Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Balai Desa Tutmanvuri Desa Kelaan pada tanggal 02 Oktober 2024. Acara ini diikuti 32 peserta yang berasal dari 8 Desa di kecamatan Tanimbar Utara, yaitu Desa Kelaan, Desa Keliobar, Desa Lamdesar Timur, Desa Lamdesar Barat, Desa Ritabel, Desa Ridool, Desa Lelingluan, dan Desa Watidal.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kasie Pemerintahan. Mereka mendapat materi dari narasumber, dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bapak Dery Theo Themar, SH.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Wakili Oleh Kepala Bidang Pemdes, Ibu Vera Kempirmase membuka kegiatan ini dengan harapan agar Pemdes dapat membuat Produk hukum Desa dalam pengelolaan Aset Desa.
Materi yang diberikan oleh Pak Theo pentingnya pengelolaan aset Desa mengenai bagaimana desa dapat membuat sebuah aturan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, sehingga produk hukum yang dibuat bisa mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, Theo juga memberikan motivasi kepada aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Dengan kegiatan ini diharapkan aparatur Pemerintah Desa dapat lebih kompeten dalam Penyusunan Produk Hukum Desa. Tentang Pengelolaan aset Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. By. HB.